Home Hukum Rafael Alun Bantah Pernah Ajak Istri Rapat di PT ARME

Rafael Alun Bantah Pernah Ajak Istri Rapat di PT ARME

Jakarta, Gatra.com- Rafael Alun Trisambodo menyanggah salah satu pernyataan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rafael menyanggah pernyataan terkait istrinya, Ernie Meike Torondek yang disebutkan Ary Fadilah pernah hadir di rapat PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).

Dalam sidang pemeriksaan saksi pertama untuk kasus dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun, JPU menghadirkan wajib pajak dari PT ARME, Ary Fadilah dan sekretaris PT Airfast, Bachri Marzuki. PT Airfast merupakan klien dari PT ARME.

"Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. Defacto itu saya. Itu memang benar," ucap Rafael Alun Trisambodo dalam sidang di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Ayah Mario Dandy Satriyo ini pun menyanggah pernah mengajak Ernie hadir dalam rapat yang diselenggarakan PT ARME. Dalam kesaksiannya, Ary menjelaskan kalau ia pernah melihat Ernie menemani Rafael dalam beberapa rapat. Misalnya, rapat pemegang saham, rapat manajemen, atau kumpul-kumpul biasa. "Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael Alun lagi.

Keberatan Rafael disela oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa. Hakim mengatakan, terdakwa akan punya kesempatan tersendiri untuk menjelaskan fakta menurut sudut pandangnya.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

17