Home Hukum Jaksa Dalami Keterlibatan Istri Rafael Alun di Sidang Kasus TPPU dan Gratifikasi

Jaksa Dalami Keterlibatan Istri Rafael Alun di Sidang Kasus TPPU dan Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com – Jaksa mendalami keterlibatan Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek di perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) di agenda pemeriksaan saksi pertama sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, dilakukan Rafael Alun.

Dalam sidang kali ini mantan konsultan pajak senior PT ARME, Ary Fadilah dihadirkan sebagai saksi. Selain Ary, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK juga menghadirkan sekretaris PT Airfast, Bachri Marzuki. PT Airfast merupakan salah satu klien dari PT ARME.

Jaksa meminta Ary untuk menjelaskan operasional sehari-hari PT ARME. Ary menjelaskan, direksi yang terlibat sehari-hari adalah Wijayanto dan Raniani Dita. Kemudian, jaksa mempertanyakan keterlibatan Ernie Meike Torondek yang namanya tercantum sebagai pemegang saham PT ARME.

"Sepengetahuan saya, istri pak Alun tidak terlibat dalam day to day-nya pak," ucap Ary Fadilah dalam sidang di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Baca Juga: Istri Rafael Alun Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

Ary mengatakan, Rafael Alun sering mampir ke kantor PT ARME, yang pada waktu itu masih berlokasi di kompleks ruko Plaza Atrium. 

Jaksa pun mempertanyakan kapasitas Rafael Alun dalam operasional perusahaan, mengingat nama istrinya yang masuk dalam daftar pemegang saham.

"Secara tertulis, itu istri beliau. Tapi, kita tahu bahwa beliau (Rafael) barang kali mewakili istrinya, saya tidak tahu itu. Tapi, dalam keseharian, dalam pelaksanaan operasional perusahaan itu, beliau turut serta memantau," jelas Ary

Saksi juga menjelaskan, Rafael sering hadir dalam rapat di PT ARME. Namun, pengarahan direksi bukan dilakukannya sendiri, tapi banyak juga dilakukan Wijayanto selaku direktur operasional dan Ujeng selaku Presiden Direktur. Namun, Ary menjelaskan, Ernie juga sempat hadir dalam rapat di PT ARME.
"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan pak, entah itu pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja, begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya, beliau (Ernie) juga hadir," ucap Ary lagi.

Ary tidak bisa menjelaskan lebih lanjut isi rapat yang biasa dihadiri Ernie lantaran rapat seperti rapat pemegang saham, yang berlangsung secara tertutup.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: KPK: Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara Atas Nama Istri Rafael Alun Trisambodo

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

52