Jakarta, Gatra.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan untuk memblokir rekining bank diduga terkait judi onlie.
“Agar memblokir rekining-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi onlie,” kata Budi Arie di Jakarta, Minggu (25/9).
Budi Arie menjelaskan, pihaknya menyampaikan permintaan tersebut kepada OJK melalui surat yang langsung ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK pada pekan ini.
Kementerian Kominfo, lanjut Budi Arie, menyampaikan permitaan tersebut kepada OJK dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih dari konten judi online dan atau judi slot.
Ia menjelaskan, sesuai dengan amanat Paaala 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor ?11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi Arie menyampaikan, Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui patroli dan pengumpulan laporan masyarakat.
“Salah satu output dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,“ ujarnya.