Home Hukum Polda Sumsel Sukses Gagalkan Edar 81 Ton BBM Ilegal Lintas Provinsi

Polda Sumsel Sukses Gagalkan Edar 81 Ton BBM Ilegal Lintas Provinsi

Palembang, Gatra.com - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar.

Dari pengungkapan penyelundupan BBM ilegal ini, anggota kepolisian menyita 81 ton BBM ilegal dari dua tempat dengan lokasi yang berbeda, yakni di Jalan By Pass Alang Alang Lebar (AAL), Palembang dan di Perairan Sungai Musi, Desa Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir.

Tujuh orang turut diamankan dan kini telah ditetapkan tersangka penyelundupan BBM ilegal. Mereka adalah P (21), WE (27), A (41), dan MH (24) merupakan warga Muba. Sementara IS (24) dan ASN (24), warga Kabupaten Banyuasin. Kemudian GS (51), warga Provinsi Lampung.

Plt. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pengungkapan penyelundupan BBM ilegal berawal dari penyergapan anggota di Jalan By Pass Alang Alang Lebar (AAL) terhadap sopir truk dengan tangki modifikasi.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita melakukan penyergapan di Gudang yang berada di Desa Pegayut Ogan Ilir," Kata Putu, saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat (22/9).

BBM ilegal itu, dijelaskan Putu, akan dibawa melalui jalur laut ke Provinsi Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya. "Sebelum diangkut ke kapal, BBM ilegal itu di tampung terlebih dahulu di Gudang di kawasan Desa Pegayut, Kecamatan Pemungutan Ogan Ilir. Kemudian dimasukkan ke kapal menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga mengangkut dari sumur minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa dan Banat Toman, Kabupaten Muba.

Petugas akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap nahkoda Kapal SPOB Dinas Jaya yang tidak memiliki izin berlayar. "Kita lakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemesan BBM ilegal dan siapa otak pelaku dari kasus ini," tutur Putu.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi dijerat dengan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

64