Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati merespon Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Pasal 2 beleid itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
“Tentang hal ini harus dilakukan secermat mungkin bahkan bila perlu ditinjau ulang, jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari, apalagi tahun 2015 lalu Pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari pemerintah" kata Anis dalam keterangannya, Jumat (22/9).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berargumen bahwa Pemerintah tidak konsisten dan terbuka terkait proses Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa proyek kereta cepat seperti tidak memiliki perencanaan yang matang dan berujung membebani APBN
“Sedikit kita flash back, awalnya Pemerintah berkomitmen pembiayaan KCJB sifatnya business to business (b to b). Kemudian Pemerintah mengajukan PMN untuk KAI. Selanjutnya meminta diberikannya subsidi tiket. Saat ini kita dikagetkan, dengan pengajuan skema penjaminan terhadap APBN bila terjadi perubahan biaya (cost overrun). Hal ini menunjukkan Proyek ini dari awal tidak punya perencanaan yang matang dan akhirnya membebani APBN," ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.
Legislator Dapil DKI Jakarta I mengingatkan bahwa sejatinya APBN adalah amanah konstitusi yang harus dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa proyek KCJB tidak punya tingkat signifikansi yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat yang harus didanai APBN.
"Masih banyak persoalan bangsa yang patut dan layak dibiayai oleh APBN untuk membantu kehidupan Masyarakat, diantaranya: kemiskinan ekstrem, stunting, fasilitas puskesmas, tenaga honorer, membantu petani, nelayan dan lainnya." ujarnya.
"KCJB proyek mercusuar Pemerintah yang belum dibutuhkan Masyarakat saat ini, cost-nya jauh lebih besar ketimbang manfaat yang bisa dirasakan masyarakat luas," tutup Anis.