Purworejo, Gatra.com- Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka DR, oknum anggota Persit Kartika Candra Kirana, masih diteliti oleh Jaksa. DR saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah..
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Juniardi Windraswara menjelaskan bahwa, berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (20/09). Sat ini, tersangka DR menjadi tahanan penyidik Reskrim Polres Purworejo.
"Berkas saat ini masih dalam penelitian oleh JPU. Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiil, akan segera dinyatakan lengkap (P-21/nama formulir)," tutur Ardi melalui pesan Whats App, Jumat (22/09/2023).
Isteri dari seorang anggota TNI AD yang bertugas di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu, disangka melanggar pasal 378 (penipuan) atau 372 (penggelapan) KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 4 tahun penjara bagi yang terbukti melakukan tindakan kriminal penipuan atau penggelapan.
"Ada dua orang pelapor, sedangkan yang menjadi saksi sekitar 15 orang," ungkap Ardi.
Kasus ini bermula dari aduan para korban yang diiming-imingi keuntungan tiap bulan oleh DR. Untuk mendapatkan keuntungan, korban yang sudah tua itu diajak menggadaikan SK pensiun, baik pensiun sendiri atau pensiun janda ke Bank Mandiri Taspen (Mantap), Bank Jateng, dan Bank Woori Saudara (BWS). Hingga kini, korban yang mengaku dirugikan oleh DR mencapai puluhan pensiunan dengan total kerugian miliaran rupiah.
Untuk menarik minat calon korban, DR mengaku memperoleh proyek di Bandara YIA, Kulon Progo dan butuh dana besar. DR juga berjanji akan mengembalikam SK para pensiunan setelah 6 bulan. Namun, hingga bertahun-tahun SK-SK tersebut belum juga dikembalikan sehingga para korban masih terus dipotong angsuran oleh pihak bank.