Home Nasional Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Rempang Eco City

Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Rempang Eco City

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali rencana pengembangan Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Rekomendasi ini Komnas HAM terbitkan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan temuan-temuan di lapangan pasca kericuhan di Rempang pada 7 September 2023 dan 11 September 2023 di Batam.

"Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat (22/9).

Komnas HAM menegaskan, pemerintah tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal bagi seluruh masyarakat, termasuk penghuni Kampung Melayu Tua di Rempang. Seperti yang diketahui, pemerintah menginginkan Rempang sudah kosong per tanggal 28 September 2023, minimal pada lokasi yang akan dibangun pabrik kaca milik Xinyi Glass Holding Ltd.

Namun, mengingat lokasi tersebut juga termasuk kawasan hutan lindung, proses pembangunan pabrik baru bisa dilakukan jika ada surat hak pengelolaan lahan atau HPL. Penerbitan surat ini merupakan hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean," kata Uli.

Komnas HAM juga meminta agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dengan pendekatan kultural dan cara yang lebih humanis. Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Polresta Balerang mempertimbangkan keadilan restoratif saat menangani kasus pidana terkait Pulau Rempang.

"Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City," ucap Uli lagi.

43