Jepara, Gatra.com - Sebanyak ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Karimunjawa Bersatu, menggelar demonstrasi di sejumlah titik di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (22/9). Demonstran menuntut agar keberadaan tambak udang segera ditutup.
Tercatat sebanyak 700 peserta aksi serempak turun ke jalan, tersebar di Balai Desa Karimunjawa, Kantor Kecamatan Karimunjawa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimunjawa, dan Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Wilayah Karimunjawa.
Koordinator Aksi Save Karimunjawa, Bambang Zakariya meminta, agar Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa segera mengambil tindakan terkait keberadaan tambak udang ilegal segera ditutup karena diduga telah merusak lingkungan dan mengabaikan berbagai peraturan-perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dulu semua menunggu Perda RTRW, tapi kini setelah diundangkan belum juga ada tindakan nyata. Penebangan mangrove, pembuangan limbah, pengambilan air di kawasan konservasi, itu jelas-jelas kasat mata merusak lingkungan. Ironisnya justru dibiarkan," ujarnya.
Disebutkan, keberadaan tambak udang sangat merusak ekosistem di Kepulauan Karimunjawa. Sehingga wajib ditertibkan. Terlebih keberadaan tambak udang semakin banyak terhitung sejak tahun 2018.
"Agar oknum-oknum yang tidak mendukung pelestarian alam Karimunjawa untuk segera hengkang dari wilayah konservasi," tegasnya.
Negosiator Aksi, Dadang Abdul Rachim menjelaskan, tuntutan massa cukup berdasar sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kecamatan Karimunjawa. Dalam Pasal 90 C, ayat 3 disebutkan, kegiatan budidaya tambak air laut dan payau di Kecamatan Karimunjawa tidak diperbolehkan.
Sehingga ia meminta kepada Kepala Desa serta Camat Karimunjawa untuk segera melakukan koordinasi kepada Pj Bupati Jepara terkait penutupan tambak udang.
"Dari hasil audiensi, baik petinggi maupun camat sudah sama-sama sepakat untuk segera berkoordinasi dengan bupati untuk menutup tambak udang," ungkapnya.
Selain kepada dua instansi tersebut, ia juga menggelar audiensi pada DKP Karimunjawa serta Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKj) untuk melaksanakan kewenangannya sebagai pihak yang mengelola wilayah laut.
"Kepada KKP kami minta untuk segera menyikapi keberadaan tambak udang yang berada di wilayah ruang laut yang menjadi kewenangan KKP," tuturnya.
Plt Camat Karimunjawa, Mu’adz saat menerima peserta aksi juga sepakat bahwa peraturan perundang-undangan termasuk Perda RTRW harus dilaksanakan
"Kami mendukung aspirasi warga, dan akan menyampaikannya kepada Pj Bupati Jepara. Disamping itu juga diharapkan semua instansi di Karimunjawa untuk mendukung ditegakkannya Perda RTRW, dan menjaga kelestarian alam," terangnya.