Home Nasional DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU

DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU

Jakarta, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dkk.

DKPP dalam keterangan pers pada Jumat (22/9), menyampaikan, sidang perkara Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada hari ini.

Dalam perkara KEPP ini, Ketua dan Anggota KPU RI, masing-masing Hasyim Asyari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin merupakan teradu.

Adapun pengadunya, adalah Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay sebagai Pengadu I sampai V. Mereka mengadukan Hasyim Asyari dkk (Teradu I–VII) diduga melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).

?Para Pengadu menyampaikan, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

“Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023,” demikian DKPP.

Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.

Ia menyampaikan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya.

20