Batam, Gatra.com- Banyak kapal di perairan Batam, Kepri, yang diduga mematikan AIS saat sedang operasi atau olah gerak membikin pemantauan semakin minim. Diduga kapal lokal atau kapal asing yang sengaja mematikan AIS melakukan aktifitas ilegal, seperti membuang limbah minyak hitam atau B3 di laut.
AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS atau SROP. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Khusus Batam tidak dapat memantau langsung tindakan culas tersebut. Melainkan menuggu laporan dari VTS Center Batam Distrik Navigasi Kelas 1 Tanjung Pinang, Direktorat Navigasi Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, karena mereka yang memiliki identifikasi akses kepada Vessel Traffic System (VTS).
Padahal, perairan Batam yang bagian Selat Malaka merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia dengan intensitas tinggi, yang setiap kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Kewajiban tersebut, bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Tapi bagaiman bisa efisiensi pemantauan atau penindakan, bila koordinasi minim dilaksanakan.
Kepala KSOP Khusus Batam M Takwin mengatakan, selama dirinya menjabat sudah ada sekitar 3 unit Kapal yang dikenakan sanksi administrasi dan denda, lantaran mematikan AIS saat beroprasi atau melakukan olah gerak di Perairan Batam, Kepri. Bahkan, telah ada satu kapal yang masuk tahap persidangan, meski dirinya enggan merincikan.
"Teknisnya VTS Center Batam di Tanjung Pinang yang melakukan pemantauan radar, bila ada indikasi sebuah kapal mematikan system AIS terekam di layar dan mereka melaporkan kepada KSOP untuk melakukan penindakan. Semua berasal dari diteksi sinyal VTS apabila sebuah Kapal mematikan AIS saat berada di Perairan Kepri," katanya, Jumat (21/9/23) saat ditemui dikantornya.
Takwin menjelaskan, Dirjend Hubla ada terbagi dua yakni Navigasi dan ada Syahbandar, yang memantau navigasi di Tanjungpinang, KSOP Batam sifatnya hanya menerima laporan adanya pelanggaran tersebut. Vessel Traffic System(VTS) adalah sistem monitoring lalu-lintas pelayaran yang diterapkan oleh pelabuhan, atau suatu manajemen armada perkapalan.
"Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan sanksi penundaan berlayar hingga denda sebesar Rp 75 juta," tegasnya.
AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS atau SROP. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya kecelakaan laut serta mencegah kejahatan di laut.