Jakarta, Gatra.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2023 yang digelar di Jakarta pada 20–22 September telah rampung dihelat. Sebanyak 17 resolusi lahir dari gelaran tersebut.
Resolusi tersebut dibacakan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, di hadapan pimpinan dan perwakilan BAZNAS Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia.
"Melalui resolusi ini, kami tegaskan apa yang akan kita lakukan ke depan adalah semata-mata untuk marwah kita dalam rangka memberikan bantuan kepada mustahik dan kami juga selalu mengimbau, apa yang kita lakukan adalah bagian dari kerja kita sebagai satu kekuatan BAZNAS nasional," ujar Noor Achmad, Jumat (22/9).
Kiai Noor juga meminta agar BAZNAS seluruh Indonesia dapat menjaga kekompakan dan tidak saling menjatuhkan. BAZNAS daerah tidak akan ditinggalkan oleh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Provinsi tidak akan ditinggalkan oleh BAZNAS RI (pusat) jadi semua ini adalah sebuah satu kesatuan.
"Kita diminta untuk menjaga NKRI dengan dana yang kita punyai, kita juga berperan untuk ikut serta menanggulangi daerah-daerah miskin, terutama di daerah perbatasan. Oleh karena itu, insyaallah ke depan BAZNAS seluruh Indonesia optimistis dan akan terus mendampingi para mustahik di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kegiatan Rakornas BAZNAS se-Indonesia 2023 ini ditutup oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.
Adapun 17 resolusi Rakornas BAZNAS 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya BAZNAS seluruh Indonesia dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat;
Kedua, mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;
Ketiga, mendorong Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Keempat, BAZNAS akan segera merekomendasikan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten di provinsi dan kabupaten yang baru;
Kelima, meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah, khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
Keenam, mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;
Ketujuh, mendorong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian APBN dan/atau APBD bagi BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Kedelapan, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2024 sebesar Rp41 triliun;
Kesembilan, menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024;
Kesepuluh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T);
Kesebelas, mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel;
Keduabelas, menguatkan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS untuk pengelolaan zakat yang semakin profesional dan tersandar;
Ketigabelas, mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, kesejahteraan amil zakat, baik di tingkat BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
Keempatbelas, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada pemerintah pusat/daerah sesuai dengan tingkatan;
Kelimabelas, memastikan pelaksanaan prinsip 3 Aman dengan berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dan berkolaborasi pada setiap tingkatan;
Keenambelas, menjunjung penegakan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi tahun politik;
Ketujuhbelas, menyelenggarakan rapat koordinasi daerah (Rakorda) yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti hasil Resolusi Rakornas 2023 dan mengimplementasikan target pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan 2024 yang sudah dibahas dan disepakati pada Pra-Rakornas serta ditetapkan pada Rakornas.