Langgur, Gatra.com - Ayah TSA alias RA, Ali Alidrus, bersama Kuasa Hukumnya Malik Raudhi Tuasamu resmi mencabut laporan terhadap Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial RA.
Alasan pertimbangan salah satunya pencabutan tersebut karena pelapor tidak nyaman dengan nama pelapor dimuat dalam pemberitaan, sehingga aib pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan.
“Dari keluarga pelapor atau pelapor dengan beberapa pertimbangan untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial maupun media elektronik, sehingga keluarga dan pelapor tidak nyaman dengan nama pelapor dimuat dalam pemberitaan tersebut, sehingga aib pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan dimana kami hidup bersama,” kata kuasa hukum pelapor, Malik dalam rilis diterima Gatra.com, Kamis (21/9).
Dikatakan Malik bahwa dari keluarga pelapor dan pelapor juga telah membuat pernyataan pencabutan semua keterangan awal dan dalam Berita Acara Pemeriksaan ataupun Berita Acara Pemeriksaan, yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
“Dari keluarga pelapor dan pelapor meminta kepada semua pihak baik orang per orang, lembaga maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga kelurga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan permberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Malra, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial RA. Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU, itu diterima SPKT Polda Maluku pada 1 September 2023 lalu.