Jakarta, Gatra.com- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menyampaikan sejumlah keluh kesahnya saat menjadi tahanan di lapas KPK. Ia mengatakan, fisik dan psikisnya tambah hancur di tengah gempuran gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ia sebut banyak manipulasi dan hoaks.
Ketika membacakan nota pembelaan pribadinya terhadap kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar, Lukas menceritakan penanganan KPK atas kesehatannya. Ia menjelaskan, selama ditahan di rutan KPK, kesehatannya tidak diperhatikan secara maksimal.
"Dokter Rutan KPK tidak secara rutin memeriksa kesehatan saya termasuk memberikan pengobatan dan/atau meneruskan pengobatan yang diberikan pihak rumah sakit serta memberikan rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan," ucap kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus mewakili kliennya membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Lukas mengatakan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, ia menderita beberapa penyakit kronis, yaitu ginjal, darah tinggi, diabetes, jantung, stroke, dan liver. Kondisi ini menjadi lebih parah setelah Lukas terkena serangan stroke sebanyak 4 kali sejak tahun 2014. "Selama saya menjalani masa tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk," ucap Lukas lagi.
Pengalaman ini disaksikan tahanan KPK, Ricky Ham Pagawak yang bahkan sempat menanyakan hal ini kepada petugas tahanan. Namun, petugas menjelaskan, semua makanan disiapkan oleh catering pihak ketiga yang bekerja sama dengan KPK untuk memenuhi kebutuhan makanan ini.
Meski demikian, hal ini telah dibantah oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di KPK, Selasa (21/3) lalu. Ali Fikri menjelaskan, semua makanan yang disediakan oleh KPK sudah dipastikan kualitasnya meskipun melalui pihak ketiga.
Dalam pledoinya, Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dari semua tuntutan. Ia menilai tuntutan dari KPK adalah tuduhan belaka dan gagal dibuktikan kebenarannya di muka persidangan.
"Dalam berkas perkara yang demikian tebal, tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan," ucap Lukas.
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. JPU menuntut agar Lukas dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara karena diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.