Home Lingkungan Hasil Lelang Mitra Pengolahan Sampah Kota Bekasi Dinilai Janggal

Hasil Lelang Mitra Pengolahan Sampah Kota Bekasi Dinilai Janggal

Bekasi, Gatra.com - Pengumuman pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi dinilai mengandung kejanggalan. Pengumuman tersebut dilakukan pada Selasa (19/9) atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi Tri Adhianto berakhir pada Rabu (20/9) kemarin.

Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, menilai proyek senilai Rp 1,8 triliun terkesan dipaksakan untuk diumumkan pada masa jabatan Tri yang hanya berlangsung selama sebulan.

“Dengan tumpukan dokumen lelang dari peserta lelang yang tidak sedikit, apakah semua dokumen sudah dibaca dan dicek dengan benar? Prosesnya terkesan sangat singkat,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus.

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023.

Menurut Gusti, mengingat strategisnya proyek ini, konsorsium yang kalah dalam lelang ini sebaiknya mengajukan sanggahan kepada panitia pemilihan mitra kerjasama Pemerintah Kota Bekasi. “Ada masa sanggah selama lima hari setelah pengumuman,” kata Gusti.

Gusti menyangkan proses pemilihan mitra kerjasama dalam pengelolaan sampah yang sangat penting bagi Kota Bekasi dilakukan dengan terburu-buru dan dipaksakan pengumumannya sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi berakhir.

“Saya khawatir pemenang lelang pun ke depan akan menemui banyak masalah, baik masalah administrasi dan masalah teknis setelah pengumuman ini sehingga yang rugi adalah masyarakat karena persoalan sampah di Kota Bekasi tidak kunjung selesai,” kata Gusti.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

Penunjukan pihak ketiga pernah dilakukan Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wan prestasi.

Instalasi pengolahan sampah akan dibangun dengan biaya dari mitra terpilih, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun.

Saat ini, data pemerintah kota Bekasi, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari, sekitar 80 persen dari sampah itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bekasi.

374