Home Hukum Komnas HAM: Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Melanggar UU Cipta Kerja

Komnas HAM: Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Melanggar UU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja. Pemotongan upah buruh yang diatur dalam peraturan menteri ini secara materiil bertentangan dengan undang-undang.

Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023) mengatur pemotongan upah para pekerja atau buruh hingga 25 persen dari yang seharusnya mereka terima.

"Praktek ini juga sebenarnya melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang secara tegas itu ada larangan membayar upah pekerja lebih rendah dari ketentuan pengupahan," ucap Anis Hidayah saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/9).

Secara spesifik, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dinilai bertentangan dengan pasal 88 A ayat 5 yang berbunyi, kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan maka kesepakatan-kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilandaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 disetujui dengan alasan untuk melindungi perusahaan dari ancaman resesi ekonomi global. Namun, berdasarkan diskusi dan dialog dengan beberapa serikat buruh, Komnas HAM menemukan kalau alasan ini ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

"Perusahaan-perusahaan di sektor garmen yang melakukan ekspor ke luar negeri itu relatif stabil, memang mengalami penurunan secara order, tetapi tidak ekstrem kemudian tutup," kata Anis.

Ia mengatakan, taktik yang dilakukan oleh perusahaan tekstil, garmen, sepatu, dan kulit cukup berhasil untuk membuat mereka bertahan. Salah satu cara yang dilakukan adalah memindahkan pabrik mereka dari wilayah dengan UMK tinggi ke daerah yang UMK-nya lebih rendah.

"Resesi yang dimaksud di sini kan dampak perang Ukraina Rusia yang kita sendiri tidak bisa mengukur wilayah benua mana yang paling terdampak secara ekonomi," ucap Anis.

Menurutnya, dampak perang Ukraina Rusia yang diprediksi mempengaruhi ekonomi global tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperpanjang Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Terutama, karena tujuan ekspor dari perusahaan-perusahaan tekstil, garmen, sepatu, dan kulit masih didominasi ke Amerika dan Korea Selatan.

Oleh sebab itu, menanggapi habisnya masa berlaku Permenaker Nomor 5 tahun 2023 pada 8 September 2023 yang lalu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperpanjang peraturan ini atau membuat peraturan sejenis karena berpotensi menyebabkan kerugian serta melanggar HAM para pekerja atau buruh.

22