Home Hukum Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang (WNW), sebagai tersangka kasus memberikan keterangan tidak benar atau merintangi proses hukum kasus korupsi BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (20/9), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan WNW sebagai tersangka pada Selasa (19/9).

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022,” katanya.

Kejagung menetapkan Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung mengamankan Walbertus Natalius Wisang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023.

“Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Kejagung menyangka Walbertus Natalius Wisang melanggar sangkaan pertama, primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka Walbertus Natalius Wisang tersebut atau melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

165