Malang, Gatra.com - Guna mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha akan aturan cukai, Bea Cukai Malang melaksanakan agenda rutinnya, yaitu safari sosialisasi cukai ke berbagai daerah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan hingga pertengahan September 2023, pihaknya telah menggelar tiga kali kegiatan Layanan Informasi Keliling gempur rokok ilegal, dengan menggandeng pemerintah daerah, khususnya para anggota satuan polisi pramong praja. Para petugas Bea Cukai turun langsung menjelaskan ciri rokok ilegal dan mengimbau mesyarakat untuk menghindari konsumsi dan penjualan rokok ilegal.
Sosialisasi pertama terlaksana pada tanggal 12 September 2023 di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Tujuan dari kegiatan tersebut ialah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait gempur rokok ilegal, baik kepada para pedagang maupun masyarakat luas," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengunjungi 10 toko kelontong penjual rokok dan menjelaskan kepada pemiik toko ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, petugas juga mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal. Usai sosialisasi, petugas menempelkan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa pemilik toko telah diedukasi dan tidak menjual rokok ilegal.
Hal serupa juga terlaksana di Pasar Kasin yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada tanggal 14 September 2023. Kegiatan penyuluhan diawali dengan mengunjungi Unit Pengelola Pasar Daerah Sukun untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Sobo Pasar. Lalu, petugas pun berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan masyarakat yang berada di dalam pasar.
Sebanyak 10 responden, yang terdiri dari 6 kios penjual rokok dan 4 kelompok masyarakat, di antaranya tukang parkir pasar dan beberapa orang yang berkunjung ke pasar, telah diberikan penyuluhan terkait gempur rokok ilegal.
Selain terjun langsung ke para pedagang, Bea Cukai Malang juga menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat umum. Seperti yang terlaksana pada tanggal 13 September 2023, Bea Cukai Malang bersinergi bersama Satpol-PP Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Lapangan Kantor Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sosialisasi itu dikemas dalam acara “Festival Pasar Rakyat (UMKM) dan Peresmian Kantor Desa Saptorenggo”. Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Tak berhenti di sana, Bea Cukai Malang juga menyasar para pengguna jasa dalam asistensi aturan cukai. Bertempat di aula kantor Bea Cukai Malang, dilaksanakan asistensi peraturan di bidang cukai tentang fasilitas tidak dipungut dengan mengundang sekitar 56 perusahaan di bidang hasil tembakau pada tanggal 19 September 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali aturan yang membahas proses bisnis pada pabrik hasil tembakau, khususnya penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai. Perusahaan yang diundang adalah yang hanya memproduksi primary yang disuplai untuk perusahaan lain dan juga perusahaan yang hanya memproduksi secondary yang bahan utamanya berasal dari perusahaan lain.
Dalam asistensi tersebut, petugas Bea Cukai Malang menyampaikan secara detail informasi petunjuk teknis terkait pencatatan dan pelaporan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tentang penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai. Seperti yang diketahui, pencatatan dan pelaporan adalah hal yang sederhana, tetapi memiliki efek yang sangat luar biasa bagi perusahaan.
"Oleh karena kami berharap agar tidak terdapat kekeliruan, baik dalam hal baik pencatatan yang dilakukan perusahaan maupun pelaporan yang disampaikan kepada kami,'' lanjut Gunawan.
Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai Malang akan terus aktif memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, yaitu pedangan, pengguna jasa, dan masyarakat umum, tentang gempur rokok ilegal dan aturan cukai yang diperlukan oleh para pelaku usaha.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI