Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (19/9), menyampaikan, ketiga orang saksi tersebut, di antaranya Pengurus Indonesian National Shipowners Association (INSA), J.
Sedangkan dua saksi lainnya, lanjut Ketut, yakni EW selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 (Mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina) dan EH selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2016 (Mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015–2022 setelah menaikkannya dari tahap penyelidikan pada 7 September 2023.
“Penyidikan sudah kita lakukan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Prindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023?.
Ketut menjelaskan, Kejagung meningkatkan penanganan kasus tersebut ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel.
“[Perbuatan melawan hukum itu] sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa 15 orang saksi setelah menaikkan kasus pengelolaan dana sawit pada BPDPKS tersebut ke tahap penyidikan.
“Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya.
Namun Ketut enggan menyampaikan beberapa lokasi yang telah digeledah serta hasil dari penggeladahan tersebut. Ia menyampaikan, lokasi dan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.
“Kita tidak akan mengungkapkan di mana saja tempat penggeledahannya karena nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini,” ujarnya.