Home Hukum Kejagung Mulai Menyidik Kasus Korupsi Dana Sawit

Kejagung Mulai Menyidik Kasus Korupsi Dana Sawit

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan atau menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/9), menyampaikan, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 7 September 2023.

“Penyidikan sudah kita lakukan pada 7 September 2023, yaitu perkara BPDPKS tahun 2015 sampai dengan 2022?,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Prindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023?.

Ketut menjelaskan, Kejagung meningkatkan penanganan kasus tersebut ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel.

“[Perbuatan melawan hukum itu] sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa 15 orang saksi setelah menaikkan kasus pengelolaan dana sawit pada BPDPKS tersebut ke tahap penyidikan.

“Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya.

Namun Ketut enggan menyampaikan beberapa lokasi yang telah digeledah serta hasil dari penggeladahan tersebut. Ia menyampaikan, lokasi dan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian.

“Kita tidak akan mengungkapkan di mana saja tempat penggeledahannya karena nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka dari perkara ini,” ujarnya.

33