Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008–sekarang), SB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/9), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan SB sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
SB menjadi tersangka karena ulahnya, yakni dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja melakukan persekongkolan untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai dengan 9 Oktober 2023,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD; Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut pada Rabu (13/9).
Penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung mulai (13/9–2/10). Tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Negara Saalemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yakni pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” kata dia.
Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
Kejagung menyangka DD, YM, TBS, dan SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.