Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemberhentian terhadap pegawai berinisal NAR. Ia terbukti atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang serta Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/9).
Ali menjelaskan, tindak lanjut atas pelangaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.
“KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” imbuhnya.