Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Indonesia sudah menjadi produsen konten pornografi yang sistematis layaknya sebuah industri. Pemerintah diminta memperkuat program literasi digital di masyarakat, khususnya dikalangan anak-anak.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Indonesia memang sudah memiliki UU Pornografi dan juga UU Perlindungan Anak. Namun, jika dikonfirmasi dengan data yang tercatat di KPAI, masalah pornografi ini masih menjadi problem utama.
“Top five-nya adalah anak-anak sebagai korban pornografi,” ucap Ai dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Kondisi ini, sambungnya, bisa menjadi evaluasi bagi negara untuk meningkatkan keseriusannya dalam memberantas pornografi. Kasus pornografi terbaru yang diungkap Polda Metro Jaya, yakni penangkapan pelaku pembuat film dewasa yang memiliki rumah produksi di Jakarta Selatan, harus dijadikan pintu masuknya.
Apalagi sebelumnya, di awal Agusutus 2023, Polda Metro Jaya juga menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK). Kasus tersebut tentu berdampak serius pada kehidupan sosial dan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Baca Juga: Dari Pornografi hingga Game dan Judi, Ancaman Internet pada Anak Indonesia Lebih Besar dari Eropa
“Ini baru beberapa kasus yang berhasil diungkap, sehingga kami berkepentingan mengetahui sejauh mana produksi konten itu. Menyasar pada pasar anak-anak, atau mungkin merekrut aktor-aktor anak? Tidak boleh berhenti dari sekadar membongkar proses pornografi, tetapi harus diusut sampai ke akar,” tegas Ai.
Menurutnya, pemahaman akar masalah yang mendasari maraknya sebuah konten pornografi juga diperlukan. Selain UU dan literasi digital, integrasi pendidikan seksual di sekolah juga harus dilakukan secara masif.
“Termasuk di sektor pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dari Kominfo yang bertanggung jawab atas literasi digital,” katanya.
Hal lain yang juga sangat penting adalah menghentikan penyebaran konten-konten pornografi. Kemenkominfo diharapkan memperkuat pengawasan terhadap konten pornografi di situs-situs dan media sosial tanpa harus menunggu kasusnya terbongkar oleh kepolisian. KPAI berharap masyarakat juga aktif melaporkan konten pornografi yang ditemukan.
Baca Juga: Pornografi Masih Merajai Konten Negatif Internet Indonesia
KPAI sendiri akan terus mendorong pihak kepolisian dan Kemenkominfo untuk mengungkap penyebar konten pornografi di Indonesia hingga ke akar, dan memperketat pengawasan aspek literasi digital yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Penegakan hukum mulai dari ranah kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang memberantas konten pornografi juga harus ditegakkan,” ujarnya.
Senada, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan pornografi telah menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas untuk diumbar atau dieksploitasi. Komnas Perempuan mencatat, dalam kasus pornografi perempuan merupakan kelompok paling rentan direviktimisasi.
Bagi Rainy, pembuatan konten porno ini sangat terkait dengan hukum penawaran dan permintaan. Sebab itu pembuatan-pembuatan konten tersebut dapat diselesaikan jika tidak ada peminatnya.
“Sebab itu literasi digital merupakan hal penting di era digital ini. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pendidikan publik terkait kesadaran dan kecerdasan digital, dimulai dalam keluarga,” ujarnya.
Kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan adalah alarm bagi kita semua. Masyarakat Indonesia perlu bersatu dalam upaya memberantas konten pornografi, demi melindungi generasi muda, menjaga integritas dan moralitas, serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini.