Home Politik Masa Jabatan Berakhir, Mendagri Lantik Penjabat Gubernur NTB

Masa Jabatan Berakhir, Mendagri Lantik Penjabat Gubernur NTB

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Penjabat Gubernur NTB menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di daerah. Terutama menjelang pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada serentak di 2024 mendatang.

“Rancangan pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD harus paralel dengan RPJMN. Jangan sampai tidak sinkron akibat ada pengisian penjabat ini. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Mendagri saat melantik Penjabat Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (19/9). 

Pelantikan penjabat Gubernur ini dilakukan sehubungan dengan telah berakhirnya periode masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB masa bhaktui 2018-2023 H Zulkieflimansyah dan Hj Siti Rohmi Djalilah.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P/2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Berdasarkan regulasi Penjabat Gubernur NTB ini nantinya, menjabat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah 1 tahun, masa jabatan bisa diperpanjang dan tidak, bergantung pada keputusan Presiden.

Hadir dalam pelantikan ini, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023. Juga Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.
 

123