Sarolangun, Gatra.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit VII Hulu, Kabupaten Sarolangun, Arbain, mengingatkan warga daerah setempat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Fenomena El Nino saat ini soal larangan membakar hutan. Intinya, kami tidak ingin memenjarakan warga binaan kami, maka kami tidak bosan mengingatkan. Sebisa mungkin hindari membuka lahan dengan cara membakar," katanya kepada Gatra.com, Selasa (19/9).
Ia menyebut, persoalan tersebut disampaikan juga berkaitan warga desa sekitar kawasan hutan didaerah tersebut, yang memang menjadi wilayah binaan.
“Ada 52 Desa sekitar kawasan hutan di wilayah hulu daerah kita ini, dalam tiga kecamatan yang memang menjadi wilayah pengawasan KPHP Hulu, yaitu Kecamatan Batang Asai, Limun dan Cermin Nan Gedang," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pesan tersebut selalu disampaikan kepada warga setiap kali turun ke desa-desa dalam tiga kecamatan tersebut.
Baca Juga: Gunung Lawu Ditutup Sementara untuk Antisipasi Kebakaran Hutan
"Terbaru pada saat kita melaksanakan pelatihan pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK) Kopi, di desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Sabtu (16/9/2023) kemarin," kata Arbain.
Terkait persoalan El Nino, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut adalah fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah hingga timur.
Pemanasan SML ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah sekitarnya, termasuk seperti di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian terkait penindakan persoalan adanya pembukaan lahan dengan cara membakar. Polres Sarolangun baru-baru misalnya, melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Sabtu (9/9/2023) pukul 16.00 Wib.
Hal ini diakui Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman yang mengatakan, bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun mengungkap kasus pelaku dugaan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara membakar.
"Ya, kita sudah mengamankan satu pelaku yaitu AM (35) warga Rt 09 Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,” kata AKBP Imam Rachman.
Baca Juga: BNPB Siapkan Mitigasi Karhutla Imbas Fenomena El Nino
Hal tersebut, katanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Setiap orang dilarang membakar hutan atau setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah dengan cara membakar. Untuk ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," kata Imam.