Home Hukum Demi WIL, Hubertus Nekad Menghabisi Istrinya, Jenazah Dibuang ke Sumur

Demi WIL, Hubertus Nekad Menghabisi Istrinya, Jenazah Dibuang ke Sumur

Kefamenanu, Gatra.com – Hubertus Kusi (46) adalah suami yang durhaka. Demi wanita idaman lain (WIL), warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU ), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut nekad menghabisi nyawa isterinya, Maria Imaculata Nabu (42). Aksi kejam Hubertus membunuh isterinya ini dilakukan pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu sekira pukul 04.00 dini hari Wita.

Dalam melancarkan aksinya, Hubertus dibantu temannya Laurensius (45). Usai membunuh Hubertus dan Laurensius membopong jasad Maria Imaculata Nabu dan membuangnya ke dalam sumur milik tetangganya.

Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, dalam keterangannya pada konferensi pers, Senin (18/9), mengungkapkan, modus pelaku yang adalah suami korban mengahabisi nyawa istrinya adalah karena adanya dugaan perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Sementara temannya Laurensius ikut membantu membunuh karena dendam politik.

"Jadi modusnya ada dua. Hubertus Kusi [suami korban] nekad membunuh istrinya adalah karena adanya Wanita Idaman Lain (WIL) Sementara temannya Laurensius yang membantu adalah dendam poliitik. Karena dalam pemilihan anggota BPD di Desa Sone, korban Maria Imaculata Nabu tidak memilih Laurensius," kata Mohamad Mukhson. 

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ini diketahui setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial ML melalui Polsek terdekat bahwa telah ditemukan seseorang meninggal di dalam sumur.

"Hubertus Kusi [suami korban] kemudian membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wita," ungkap Mohamad.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres TTU, lanjut AKBP Mohamad  ternyata adalah pelaku pembunuhan itu suaminya sendiri, yakni Hubertus Kusi. Dia dibantu temannya Laurensius.

“Kini Hubertus Kusi dan Laurensius sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan tahan untuk proses hukum. Penyidik masih berupaya mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk menambah tersangka jika ada bukti yang cukup,” katanya

AKBP Mohamad menyebutkan tersangka Hubertus Kusi (suami korban) merupakan otak perencanaan pembunuhan yang dalam aksinya memukul korban di bagian kepala bagian atas menggunakan sebatang kayu Lamtoro sebanyak 2 kali.

Sedangkan temannya Laurensius, tersangka kedua juga memukul korban di bagian kepala sebanyak 2 kali menggunakan sebuah kayu Lamtoro hingga korban jatuh tersungkur.

"Jadi setelah kedua tersangka menghabisi nyawa korban, keduanya lalu membawa korban dan menjatuhkannya ke dalam sumur. Ini untuk mengalihkan alibi bahwa korban meninggal karena terjatuh kedalam sumur," ungkap Mohamad.

Dalam penyidikan, kata AKBP Mohamad, motif pembunuhan di balik kasus ini karena adanya wanita idaman lain (WIL) dan unsur dendam politik. "Kembaali saya tegaskan, motifnya ada dua,” sebutnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sub-Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“ Kedua tersangka dijerat dengan pasal tersebut di atas. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara ,” tutup AKBP Mohamad. 

92

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR