Home Hukum Kejagung Periksa 4 Direktur BAKTI Kominfo soal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang BTS 4G

Kejagung Periksa 4 Direktur BAKTI Kominfo soal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang direktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek BTS 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/9), menyampaikan, keempat pejabat BAKTI tersebut, yakni Direktur Keuangan, AJ; Direktur Infrastruktur, BN; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah, DJI; serta Direktur Sumber Daya dan Administrasi, FM.

Selain empat orang direktur pada BAKTI Kominfo, Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 tersebut memeriksa 5 orang lainnya.

Adapun kelima orang tersebut, di antaranya Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo, DS; Kepala Divisi Hukum BAKTI/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, DA; dan Staff Perencana Strategis BAKTI, JI.

Sisanya, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, GW; dan Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo, TH.

Ketut menjelaskan, kesembilan orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo. Mereka saksi untuk kasus dugaan korupsi tersangka Muhammad Yusrizki (YUS), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima dan tersangka Windi Purnama (WP) dalam kasus pencucian uang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung menyangka Muhammad Yusrizki melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Windi Purnama selaku orang Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersangka Windi Purnama, Kejagung menyita uang sejumlah Rp27 miliar yang disetorkan kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Maqdir menyebut uang tersebut titipan dari seseorang terkait kasus BTS 4G.

46