Kupang, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan 5 tersangka, kasus dugaan korupsi persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Kelima tersangka ditahan Senin (18/09) sekira pukul 17.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kantor Kejati NTT. Adapun kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Para tersangka yang ditahan adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT sejak 30 Maret 2023 lalu.
Menurutnya, pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000,00.
Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000,00.
“Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Gatra.com ( 18/9).
Menurut Raka Tim penyidik pidana khusus juga menemukan adanya persekongkolan antara tersangka Sunarto dengan tersangka Yudi Hermawan, masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) bersama Tersangka Hamdani selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung.
“Pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka,” jelas Anak Agung.
Ia melanjutkan, tersangka Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut. Selain itu juga tersangka Putu Suta Suyasa terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka Sunarto dan tersangka Agus Subarnas untuk membuat BA PHO fiktif.
“ Akibat dari perbuatan tersebut para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10, 594,654,185.03. Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” sebut Anak Agung.
Terhadap para tersangka lanjut Anak Agung disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“ Penyidik melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” kata Anak Agung.