Home Hukum Lha Dalah! Bacaleg Golkar Tersangka Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar

Lha Dalah! Bacaleg Golkar Tersangka Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp5,4 Miliar

Siak, Gatra.com- Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar, Suparmin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini diyakini merugikan negara Rp5,4 miliar karena memainkan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau.

Sebelum tersangka, Suparmin sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Riau di Pileg 2024.

Berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Tidak hanya Suparmin, Mina Yumiari yang diduga istri sirinya serta adiknya Suharnof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam permainan pupuk subsidi ini.

Mina merupakan pemilik kios Riau Rakyat Tani dan Suharnof pemilik Kios Rangga. Kedua kios ini penyalur pupuk subsidi ke petani sawit di Kecamatan Kerinci Kanan.

Selain mereka, tiga pihak Dinas Pertanian (Distan) Siak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni; Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian Sukaremi beserta mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, dan Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci, Safrijum.

Namun, baru Mina dan Suharnof yang ditahan setelah diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik kejaksaan pada Senin (18/9) siang. Keduanya dititipkan di tahanan Mapolres Siak di Kecamatan Dayun.

"Iya, baru dua tersangka yang kita amankan. Sisanya dalam waktu dekat ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik kepada Gatra.com, Senin sore.

Rawatan menjelaskan, Mina dan Suharnof ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah untuk dua kios itu sebesar Rp20 miliar lebih.

Sebagai pemilik kios yang seharusnya mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani, kedua tersangka tidak melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani sawit yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk, ternyata sebagian petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini.

"Jadi, modus penyelewengannya, distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen," jelas Rawatan.

Atas perbuatan itu, kata Rawatan, keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan terhadap kedua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Siak," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus permainan pupuk subsidi ini sempat membuat heboh lantaran jaksa menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak pada Selasa 15 November 2022.

Kasus ini kala itu semakin menarik, karena pengatur skenario penyaluran pupuk dikendalikan oleh seorang ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan bernama Suparmin, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

890