Jakarta, Gatra.com - Tokoh Adat Masyarakat Suku Wolani, Thobias Baugau menyampaikan respons masyarakat Papua atas konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!". Thobias mengatakan, masyarakat Papua justru berterima kasih kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta Owi dari Walhi Papua yang sudah menyuarakan permasalahan di Papua.
"Apa yang Bapak Haris dan Ibu Fatia sampaikan, itu penderitaan kita hari ini. Apa yang kita rasakan di Papua," ucap Thobias Baugau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (18/9).
Thobias yang hadir sebagai saksi a de charge untuk pihak terdakwa mengatakan, apa yang Haris dan Fatia sampaikan sudah tepat menjelaskan beberapa masalah yang tengah masyarakat Papua rasakan.
"Terutama soal pertambangan, ilegal logging, ilegal mining, penempatan aparat-aparat oknum atau pun institusi. Ini untuk mengamankan pertambangan-pertambangan, terutama di Darewo," jelas Thobias.
Ia pun membenarkan adanya penambahan pasukan di wilayah konsesi tambang. Namun, Thobias mengatakan, pasukan tersebut merupakan orang suruhan dari para pemilik perusahaan, bukan membawa nama institusi TNI atau Polri.
Dalam kesaksiannya, Thobias juga menjelaskan kronologi masalah yang dihadapi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di Kabupaten Intan Jaya. Thobias mengatakan, masuknya PT Madinah Quarrata'ain ke wilayah mereka tidak lebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Kegiatan pertambangan yang dimulai pada tahun 2010 pun ditolak oleh masyarakat sampai menjadi polemik.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa PT Madinah Quarrata'ain pernah bekerja sama dengan anak perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu PT Tobacom Del Mandiri. Kerja sama ini salah satunya adalah untuk membersihkan dan mempersiapkan wilayah tambang di Intan Jaya untuk dikelola lebih lanjut.
Thobias menjelaskan, saat ini kegiatan pertambangan sudah berhenti dan pihak perusahaan sudah tidak pernah berkoordinasi lagi dengan masyarakat setempat. Koordinasi hanya dilakukan pada tahun 2015-2016 lalu.
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.