Home Regional Dana Kelurahan di Asahan Terindikasi Penyalurannya Salahi Prosedur Permendagri

Dana Kelurahan di Asahan Terindikasi Penyalurannya Salahi Prosedur Permendagri

Asahan, Gatra.com -  Anggaran Dana Kelurahan (Dankel) untuk kecamatan Kisaran Barat Tahun 2023 Tahap I untuk 13 Kelurahan  yang dikucurkan Pemkab Asahan, Sumatera Utara  senilai Rp2,6 miliar terindikasi digunakan tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam aturan Nomor  130 Tahun 2018 menjelaskan Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Serta Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. 

Indikasi ini diantaranya,  dipergunakan untuk Festifal Nasyid dan Karnaval. Pejabat yang diduga menggunakan data tersebut tidak bisa memastikan apakah penggunaan anggaran Dankel untuk dua kegiatan tersebut  yang sudah dicairkan dari kas daerah, sudah sesuai atau tidak dengan regulasi. 

Camat Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Khualid Armansyah mengakui Dankel tahap I Tahun 2023 tersebut  telah dicairkan untuk kebutuhan yang seharusnya sesuai aturan yang ada. 

Baca Juga: Dana Kelurahan Jangan Jadi Kasus Hukum

"Dana Tahap I memang telah dipergunakan,” katanya.

Namun Khualid belum memastikan dilapangan apakah benar dana itu tersalurkan sesuai dengan yang diperintahkan.

"Belum dipelajari," jawabnya.

Dia menyebut ada tidaknya pelanggaran terhadap Permendagri dan Perbup dalam penggunaan anggaran Dankel 2023, masih harus menunggu hasil review Inspektorat. 

Khualid menilai persoalan tersebut juga bisa saja terkait dengan masih-masing pejabat atau staf ditingkat bawah atau lurah. Itu misalnya, soal terendusnya dugaan proyek fisik Dankel 2023 kecamatan Kisaran Barat yang tidak melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) di kelurahan sebagai kegiatan swakelola tipe IV.

Menurutnya, dalam kasus itu lurah terkait yang bertanggungjawab karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Karena seluruh pekerjaan ini secara administrasi ada di kelurahan," katanya.

105