Bandung, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). kesepakatan tersebut diteken di Ruang Rapat Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi (DSTI) UPI, Bandung, Jawa Barat pada Senin (18/9).
MoU ini ditandatangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Rektor UPI M. Solehuddi. Kemudian, untuk kerja sama dilakukan oleh Sekretaris DKPP David Yama dan Wakil Rektor Bidang Riset Kerja Sama dan Usaha UPI Bunyamin Maftut.
Dalam kesempatan itu, Heddy mengungkapkan, salah satu target dari MoU dan PKS tersebut adalah penyusunan indeks kepatuhan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, DKPP nantinya dapat melakukan mapping dari hasil indeks tersebut, dan dapat mengetahui wilayah mana saja yang taat etik dan sebaliknya dalam penyelenggaraan pemilu.
"MoU dan PKS satu yang paling agak strategis adalah penyusunan tiket indeks kepatuhan penyelenggara pemilu, itu akan kita push segera untuk segera dilaksanakan," katanya kepada awak media.
"Kita benar-benar bisa melakukan mapping daerah mana saja yang paling taat etik, dan daerah mana saja yang tingkat pelanggarannya yang terbanyak," sambungnya.
Baca juga: Ketua DKPP Minta KPU-Bawaslu Kerja Cermat dan Smart
Heddy juga menyampaikan bahwa, DKPP nantinya akan menyasar universitas-universitas lain untuk bekerja sama dalam upaya penguatan demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.
"Ada, pasti (kerja sama lain). Nanti akan ke Undip (Universitas Diponegoro) dan lain sebagainya," jelasnya.
Adapun, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjadi landasan bagi DKPP dan UPI untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Sedangkan kerja sama dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DKPP dan UPI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penguatan demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia serta dukungan sarana dan prasarana persidangan kode etik penyelenggara pemilu.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan, riset/ penelitian atau kajian, forum ilmiah, seminar atau diskusi, praktek kerja, produksi dan publikasi karya ilmiah, pengajar tamu, dukungan fasilitas, sarana dan prasarana persidangan kode etik penyelenggara pemilu, pelaksanaan psikotes bagi calon anggota TPD, tenaga ahli dan lainnya serta penyusunan Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP).
Baca juga: DKPP Apresiasi KPU Usai Umumkan Daftar Calon Sementara