Home Hukum Pengunjung Sidang Semangati Jaksa, Ini Kata Fatia Maulidiyanti

Pengunjung Sidang Semangati Jaksa, Ini Kata Fatia Maulidiyanti

Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (18/09) sempat ricuh lantaran para pengunjung terlibat adu mulut secara tidak langsung. Pengunjung yang hadir terlihat terbagi menjadi dua kubu, pendukung para terdakwa dan kubu yang pro Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kondisi ricuh terjadi ketika saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa menjawab tidak tahu atas beberapa pertanyaan jaksa mengenai istilah operasi militer. Suasana memanas ketika tim penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas pertanyaan-pertanyaan JPU yang masih berkutat soal operasi militer meski saksi Dami Zanambani sudah mengatakan tidak tahu.

Kubu pendukung JPU yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak paruh baya terus menyahut, baik saat jaksa bersuara atau pihak terdakwa berusaha menyatakan pendapat. Sahutan dari pengunjung yang terus meneriaki "Semangat jaksa" ini juga berlanjut ketika saksi berusaha menjawab pertanyaan dari JPU maupun hakim. Hal ini pun ditanggapi oleh terdakwa Fatia.

"Saya cuma mau menanggapi begini. Kalau di dalam sidang, saya dan Haris yang diteriak-teriaki, saya tidak masalah. Tapi, mohon untuk orang-orang Papua yang jadi saksi, tolong jangan diteriaki. Karena, ini jadi salah satu ruang untuk mereka berbicara juga. Terima kasih," ucap Fatia Maulidiyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu.

Dalam persidangan, Dami Zanambani dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk menjelaskan kondisi Intan Jaya dan kekerasan yang ada di wilayahnya. Dami juga menjelaskan, keluarga menjadi korban kekerasan. Dua orang adiknya ditangkap dan dibunuh oleh oknum TNI.

Sebagai informasi, Dami merupakan warga asli Intan Jaya, Papua. Ia merupakan anak dari Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak oleh oknum TNI di pada 19 September 2020 lalu.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

36