Home Hukum Haris Fatia Akan Hadirkan Kepala Suku Intan Jaya, Papua di Sidang Versus Lord Luhut

Haris Fatia Akan Hadirkan Kepala Suku Intan Jaya, Papua di Sidang Versus Lord Luhut

Jakarta, Gatra.com - Pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menghadirkan kepala suku Papua dalam persidangan kasus Lord Luhut hari ini.

Dua saksi yang hadir adalah kepala suku dari daerah yang terdampak langsung oleh konsesi tambang di Intan Jaya, Papua.

"Yang mulia, minggu depan akan kami upayakan hadir kepala suku yang terkait dengan project Darewo langsung dari Papua. Dan juga, wakil kepala suku di Intan Jaya. Yang mengetahui praktik di lapangan," ucap penasehat hukum terdakwa, Nurkholis Hidayat pada sidang minggu lalu, Senin (11/9).

Baca juga: Saksi di Sidang Haris-Fatia Beberkan Ada Aparat yang Terlibat Tambang di Papua

Nurkholis pun mengatakan, pihaknya akan mulai menghadirkan saksi ahli pada agenda sidang minggu depan, usai para kepala suku diperiksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari podcast  "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Founder Lokataru itu mengaku sudah merasa akan ada beberapa pihak yang akan tersinggung dengan video podcast.

Namun, Haris mengira orang-orang akan tersinggung dengan materi kajian cepat yang dipublikasikan, bukan dengan judul video di akun YouTube-nya. Sebelum video dipublikasikan, ia juga sempat mendiskusikan penggunaan 'Lord Luhut' dengan mantan produser YouTube-nya, Agus Dwi Prasetyo.

Penggunaan 'Lord Luhut' awalnya ide Prasetyo. Haris mengatakan, ia terlebih dahulu bertanya soal penggunaan julukan ini. Namun ternyata hal ini kini menjeratnya ke kasus hukum.

Baca juga: Sidang Haris-Fatia Perdalam Indikasi Keterlibatan Luhut di Pertambangan Papua

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

32