Home Regional Pasutri di Muba Tega Bunuh Anak Angkat Sendiri

Pasutri di Muba Tega Bunuh Anak Angkat Sendiri

Musi Banyuasin, Gatra.com - Purnomo (53) dan istrinya Ramini (44) diamankan Sat Reskrim Polres Muba lantaran telah menghabisi anak mereka sendiri, Indah Rumana (11) warga Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Kedua Pasutri ini bahkan berskenario dengan berpura-pura kaget saat menemukan pelajar SD tersebut tewas di dalam kamarnya pada Selasa (12/9) sekitar 06.30 WIB. Meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh pelaku Purnomo yang tak lain ayah angkat korban dimana saat itu mendobrak kamar sang anak karena terkunci dari dalam.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto mengatakan, tewasnya korban diketahui oleh Feri (31) salah satu kerabat korban yang mendengar teriakan orangtua korban karena lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.

"Mendengar teriakan tersebut saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi terlentang," ujarnya dl keterangan pers di Mapolres Muba, Kamis (15/9).

Mendapatkan informasi tersebut tim dari Polsek Lais langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," jelasnya.

Kemudian Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan bersama tim Serigala untuk melakukan interogasi lebih mendalam kepada orang tua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku Ramini jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya atau pelaku Purnomo karena diancam akan diceraikan," ucapnya.

Ditambahkan Kasat, pelaku Ramini menghabisi nyawa anak angkatnya tersebut saat korban tengah tertidur pulas. Pelaku menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.

"Kemudian pelaku juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan nafas," bebernya.

Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, hanger, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Ramini dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir.

"Kami sudah 4 tahun menikah dan punya anak 1. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban) ungkapnya.

Ramini sendiri mengaku selama ini tak pernah melakukan kekerasan terhadap korban, namun suaminya sering menampar anaknya tersebut.

"Saat ditampar bapaknya nangis, sudah empat bulan anak itu ikut kami. Saya nggak tahu anak itu dari siapa. Waktu saya bekap dia diam posisi tidur," ucapnya.

194

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR