Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian agar memberikan akses kepada tim advokasi untuk mendampingi warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap pascabentrokan terkait aksi menolak relokasi dari Rempang.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, di Jakarta, Jumat (15/9), menyampaikan keterangan tersebut menanggapi keluhan dari Tim Advokasi Warga Rempang yang tidak diperbolehkan mendampingi 3 orang warga yang ditangkap.
“Seharusnya diberi akses kepada orang yang ditahan, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, juga bertemu dengan keluarganya,” ujar dia.
Sedangkan soal adanya ultimatum dari pihak kepolisian kepada warga, yakni harus sudah mengosongkan kampung atau Pulau Rempang harus sudah clean dan clear pada 28 September 2023, Saurlin menyampaikan, terkait ini Komnas HAM menerjunkan tim ke Pulau Rempang dan sekitarnya.
“Ada tim kita bukan hanya komisioner, staf-staf juga ada, kita menunggu hasil kerjanya secepatnya,” kata dia.
Sedangkan ketika ditanya apakah Komnas HAM meminta pihak kepolisian tidak perlu ada date line kepada warga, Saurlin menyampaikan, yang diterjunkan pihaknya ke Rempang dan sekitarnya adalah komisioner dan staf yang semuanya merupakan senior.
“Ini belum dapat informasinya tapi teman-teman di sana itu senior juga, sangat senior, staf senior, mereka sedang melakukan tugas di sana,” kata dia.