Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi dan diskusi terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi anggota LPSK. Selain itu, pansel juga mengajak masyarakat luas agar tak segan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota LPSK periode 2024-2029 mendatang.
"Meskipun sudah cukup banyak peserta yang mendaftar, tapi kami menghendaki untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia," ungkap Anggota Panitia Seleksi (Pansel) LPSK, Hendardi, di Sadjoe Cafe and Resto, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Awalnya, pendaftaran dibuka mulai 21 Agustus sampai 8 September 2023. Namun, disampaikan Hendardi, pansel saat rapat tanggal 7 September 2023 menemukan baru ada sekitar 40 orang yang mendaftar.
Jumlah tersebut dinilai belum ideal untuk melanjutkan proses seleksi, sehingga masa pendaftaran diperpanjang hingga 22 September 2023.
"Alhamdulillah, hari ini yang mendaftar sudah mencapai 154 peserta," kata Indryasari selaku Koordinator Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat LPSK.
Lebih lanjut, kembali ke Hendardi, ia juga membeberkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran tersebut yakni merupakan warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 40 dan maksimal 65 tahun, minimal pendidikan S1 dari semua jurusan, pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang hukum dan HAM.
Selain pendaftaran administrasi, para calon anggota LPSK juga mesti melalui tes konseptual. Dalam tes itu, akan diuji substansi yang para calon kuasai. Para calon juga mesti menjalani tes menyusun paper.
Di lain sisi, tracking terhadap para calon anggota LPSK akan turut dijalankan. Hendardi menyampaikan, Pansel menggandeng sejumlah pihak terkait untuk melakukan penelusuran.
"Untuk tracking calon ini, kami kerja sama dengan KPK terkait korupsi, BNPT terkait terorisme, narkotika, PPATK, bahkan juga kami butuh informasi dari masyarakat," tuturnya.
Hendardi juga mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan calon anggota LPSK yang terbaik dan tidak punya masalah dari segi korupsi, narkotika, kriminal, terorisme dan lainnya.
Diterangkan Hendardi, dari rangkaian seleksi tersebut, Pansel nantinya akan menyampaikan 21 nama calon anggota LPSK kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi akan menyampaikan 14 nama calon anggota LPSK kepada DPR untuk melakukan fit and proper test terhadap mereka. Dari 14 orang tersebut, 7 orang terpilih akan disampaikan kepada Jokowi.
"Yang sekarang ini (pimpinan LPSK) akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2024. Maka kami dari Pansel, November paling lambat kami sampaikan kepada Ketua LPSK lalu ke Presiden, untuk disampaikan kembali kepada DPR," pungkasnya.
Reporter: Vanissa Marzaita Saleh