Home Sumbagteng Alfedri Di-framing Sudah Jabat 2 Periode, Begini Kata KPU

Alfedri Di-framing Sudah Jabat 2 Periode, Begini Kata KPU

Siak, Gatra.com - Belakangan muncul framing bahwa masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Kabupaten Siak sudah dua periode. Lantaran itu, lelaki 56 tahun ini tidak bisa lagi mencalonkan diri pada Pilkada tahun depan.
 
Lantas apa kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang framing itu?  "Itu bukan wewenang kita (KPU Siak). Kita hanya pelaksana. Terkait aturan, nanti ada PKPU," kata Komisioner KPU Siak, Agus Haryanto kepada Gatra.com, Jumat (15/9).
 
Hanya saja kata Agus, kepala daerah yang menjabat lebih dari dua tahun enam bulan, sudah dihitung satu periode. "Masa jabatan, baik menjabat sementara maupun defenitif, dihitung satu periode jika masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan itu," terangnya.
 
Saat disinggung apakah masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak sudah masuk dua periode, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti. 
 
"Secara pasti saya kurang tahu. Itu semua gawe-nya pusat. Tapi sepertinya, sisa masa jabatan dulu belum sampai dua tahun enam bulan. Tapi ya keputusan final soal masa jabatan itu nanti dari KPU pusat. Kita juga tidak bisa menerka-nerka," katanya. 
 
Dari penelusuran Gatra.com, Alfedri resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak terhitung pada 20 Februari 2019, usai Syamsuar dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. 
 
Sebulan setelahnya, persis pada 18 Maret 2019, ayah satu anak itu resmi dilantik sebagai Bupati Siak sisa masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Riau Syamsuar.
 
Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2016-2021, masa jabatan Alfedri menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak sampai 19 Juni 2021.
 
Kemudian, pada Pilkada 2020 lalu, Alfedri kembali maju sebagai Bupati Siak berpasangan dengan Husni Merza dan memenangkan pemilihan tersebut. 

 

2562