Home Hukum KPK Periksa Dahlan Iskan soal Penentuan Kebijakan Pembelian LNG Pertamina

KPK Periksa Dahlan Iskan soal Penentuan Kebijakan Pembelian LNG Pertamina

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK telah selesai memeriksa saksi Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan. Ia menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9).

“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” imbuh Ali.

Dahlan Iskan sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK pada pekan lalu. Usai dimintai keteraggan oleh penyidik, Dahlan Iskan mengaku tidak mengetahui soal pembelian LNG tersebut.

“Ditanya tahu nggak itu beli-beli LNG, saya bilang nggak tahu ya sudah. Tadi lama karena baca dokumen lama. Ternyata tanda tangan saya berbeda antara Dirut PLN sama menteri saya baru ingat. Mereka punya berkas lengkap,” ujar Dahlan pada Kamsi (14/9).

Sebelumnya KPK dalam perkara ini melalui Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan hingga 8 Desember 2022 terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK dalam mengumpulkan alat bukti oleh Tim Penyidik telah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi lain. KPK setidaknya telah memeriksa saksi Dirut PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji terkait proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG tersebut.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," jelas Ali.

27