Jakarta, Gatra.com – Lembaga Kajian Kebudaya Indoneaia (LKKI) mendesak pemerintah Indonesia untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oknum yang menjiplak lagu “Halo-Halo Bandung” menjadi “Helo Kuala Lumpur” dengan bahasa Melayu.
“Pemerintah perlu menyoroti potensi pelanggaran hak cipta pada kasus ini. Yakni, mulai dari menelusuri kanal YouTube Berbahasa Melayu hingga memprosesnya secara hukum apabila terbukti menjiplak lagu,” kata Rizal Siregar, Ketua Umum (Ketum) LKKI di Jakarta, Jumat (15/9).
Rizal menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah Indonesia mengingat pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak cipta dan budaya bangsa. Meminta komitmen pemerintah untuk terus berupaya melindungi karya juga budaya bangsa.
Selain itu, LKKI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia segera melayangkan surat protes kepada Malaysia, terkait viralnya lagu “Helo Kuala Lumpur” yang diduga menjiplak lagu “Halo-Halo Bandung” tersebut.
“Karena Kanal YouTube Berbahasa Melayu, Malaysia merilis lagu bernada seperti 'Halo-Halo Bandung', diduga menjiplak lagu karya Ismail Marzuki,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, pihaknya menilai bahwa lagu “Helo Kuala Lumpur” tersebut telah mengklaim “Halo-Halo Bandung” yang merupakan lagu nasional Indonesia yang diciptakan oleh Ismail Marzuki sekitar tahun 40-an silam.
Ia menjelaskan, lagu "Halo-Halo Bandung" adalah lagu perjuangan milik Indonesia. Lagu tersebut mengingatkan bangsa Indonesia Indonesia akan peristiwa Bandung Lautan Api yang terjadi pada 23–24 Maret 1946 lalu. Peristiwa heroik itu adalah sebuah simbol perjuangan anak bangsa.
“Lagu ini juga menjadi lagu nasional dengan lirik yang semangat dan menggebu-gebu. Makna lagu 'Halo-Halo Bandung' menceritakan tentang perjuangan rakyat Kota Bandung dalam masa pasca-kemerdekaan pada tahun 1946,” ujarnya.
Awalnya, kata Rizal, lagu “Halo-Halo Bandung” menggunakan lirik bahasa Sunda. Setelah terjadi peristiwa Bandung Lautan Api, Ismail Marzuki pun menyanyikan “Halo-Halo Bandung” dengan lirik bahasa Indonesia.
LKKI menegaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki berjuta aneka budaya yang rentan dicuri oleh bangsa asing. Sebab, sejak sebelum kaum imprialis masuk ke Nusantara, Indonesia memiliki kebudayaan yang tak dimilki bangsa lainnya.
Pada masa pra dan setelah kemerdekaan, banyak sekali lagu epos dan heroik yang dicipatakan anak bangsa. Untuk itu, pemerintah lewat Kemendikbudristek harus segera mendata dan mendafarkan hak cipta seluruh lagu perjuangan nasional Indonesia.
“Jangan sampai lagu Butet, Maju Tak Gentar, Padamu Negeri, Rayuan Pulau Kelapa, Bangun Pemudi Pemuda, Tanah Airku, dan banyak lainnya akan diklaim negera tetangga sebagai miliknya,” kata dia.