Home Hukum Kejagung Sita Eksekusi Tanah 1,6 Juta M2 Terpidana Bentjok di Lebak

Kejagung Sita Eksekusi Tanah 1,6 Juta M2 Terpidana Bentjok di Lebak

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi yakni menitipkan 115 bidang tanah seluas 1.610.695 M2 yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (14/9), menyampaikan, pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik atau terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro itu berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebah, Banten.

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.

“PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh terpidana,” katanya.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi aset milik atau terafiliasi terpidana Bentjok itu sebanyak 49 bidang seluas 536.605 M2, berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten. Sedangkan sisanya sebanyak 66 bidang seluas 1.074.090 M2 di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

I. Daftar 49 Bidang Tanah 536.605 M2 di Desa Sukajaya, yakni:

1. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 04 dengan luas 5.512 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

2. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 05 dengan luas 1.295 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

3. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 06 dengan luas 5.225 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

4. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 07 dengan luas 415 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

5. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 08 dengan luas 815 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

6. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 09 dengan luas 355 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

7. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 10 dengan luas 3.605 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

8. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 11 dengan luas 4.645 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

9. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 1.705 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

10. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 17 dengan luas 3.590 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

11. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 560 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

12. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 6.005 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

13. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 8.700 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

14. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 3.350 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

15. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 1.655 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

16. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 7.710 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

17. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 1.310 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

18. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.875 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

19. Satu bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 940 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

20. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 1.820 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

21. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 1.620 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

22. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 85 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

23. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 920 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

24. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 8.530 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

25. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 39 dengan luas 14.090 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

26. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 10.825 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

27. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 41 dengan luas 30.675 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

28. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 42 dengan luas 30.370 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

29. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 4.140 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

30. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 17.115 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

31. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 22.790 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

32. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 51 dengan luas 15.110 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

33. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 52 dengan luas 83.180 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

34. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 6.480 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

35. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 9.075 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

36. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 1.380 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

37. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 56 dengan luas 8.020 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

38. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 55.610 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

39. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 4.185 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

40. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 59 dengan luas 19.655 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

41. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 9.930 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

42. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 61 dengan luas 55.600 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

43. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 5.250 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

44. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 2.060 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

45. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 22.715 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

46. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.710 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

47. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 17.355 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

48. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 6.770 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

49. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 5.270 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.

II. Sebanyak 66 Bidang Tanah Seluas 1.074.090 M2 di Desa Sukarame:

1. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 13 dengan luas 300 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

2. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 5805 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

3. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 3.575 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

4. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 8.025 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

5. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 7.905 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

6. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 2.590 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

7. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 2.890 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

8. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 180 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

9. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 4.030 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

10. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.355 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

11. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 18.865 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

12. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 15.670 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

13. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 39.585 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

14. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 10.785 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

15. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 9.655. M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

16. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 14.260 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

17. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 2.685 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

18. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 43 dengan luas 435 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

19. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 34.270 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

20. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 1.265 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

21. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 75.110 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

22. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 160 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

23. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 3.480 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

24. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 7.155 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia

25. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. Nomor. 56 dengan luas 8.695 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

26. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 6.485 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

27. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 2.220 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

28. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 7.560 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

29. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 2.695 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

30. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 6.725. M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

31. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 7.460 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

32. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.440 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

33. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 52.185 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

34. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 12.620 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

35. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 10.360 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

36. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 69 dengan luas 16.160 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

37. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 70 dengan luas 8.320 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

38. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 71 dengan luas 8.360 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

39. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 72 dengan luas 35.740 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

40. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 73 dengan luas 90.855 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

41. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 74 dengan luas 50.950 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

42. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 76 dengan luas 33.760 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

43. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 77 dengan luas 12.580 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

44. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 78 dengan luas 7.760. M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

45. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 80 dengan luas 4.815 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

46. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 81 dengan luas 42.720 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

47. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 83 dengan luas 5.500 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

48. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 84 dengan luas 12.275 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

49. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 85 dengan luas 75.480 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

50. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 86 dengan luas 15.455. M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

51. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 87 dengan luas 19.035 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

52. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 88 dengan luas 4.950 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

53. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 89 dengan luas 6.570 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

54. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 90 dengan luas 58.580 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

55. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 91 dengan luas 22.020 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

56. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 100 dengan luas 7.105 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

57. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 101 dengan luas 25.230 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

58. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 102 dengan luas 42.315 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

59. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 103 dengan luas 3.410 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

60. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 104 dengan luas 12.905 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

61. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 105 dengan luas 12.160 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

62. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 106 dengan luas 12.805 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

63. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 107 dengan luas 11.215 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

64. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 108 dengan luas 13.555 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

65. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 109 dengan luas 2.380 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia;

66. Satu bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 110 dengan luas 5.475 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.

“Kemudian?, 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebu dilakukan sita eksekusi melalui terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul, Yogyakarta,” katanya.

Mengingat harta benda terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejari Lebak, dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk dan mengalihkan atau memperjualbelikan.

“Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketut menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Anang Supriatno, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Jaksa Eksekutor pada Kejagung, Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakpus, Satuan Pelaksana pada Pusat Pemulihan Aset (PPA), camat, kepala desa, dan aparat desa setempat.

159