Home Hukum Ketum Relawan Al Maun Minta KPK Perjelas Kasus Para Menteri Jokowi Yang Bermasalah

Ketum Relawan Al Maun Minta KPK Perjelas Kasus Para Menteri Jokowi Yang Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus-kasus dugaan korupsi yang menimpa menteri-menteri Presiden Jokowi. Seperti yang menimpa Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Ketiga menteri tersebut, kata Rafik sapaan akrabnya, sudah diperiksa KPK dalam pihak terkait dan saksi dalam kasus-kasus korupsi. Airlangga Hartarto diperiksa terkait kasus ekspor minyak goreng atau CPO, Syahrul Yasin Limpo diperiksa terkait kasus impor pertanian dan Dito Ariotedjo diperiksa terkait kasus TPPU.

"Ketiga Menteri tersebut harus diperjelas penetapan statusnya, terkait kasus-kasus korupsi yang menimpa mereka. Sebab jika dibiarkan kasusnya berlarut-larut akan merusak citra Presiden Jokowi dalam bidang pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Rafik kepada media, Kamis (14/9/2023).

Mantan Ketua DPP KNPI ini sebut jika Visi SDM Unggul Indonesia Maju dari Pemerintahan Jokowi - KH Ma'ruf Amin harus dikawal sampai akhir masa jabatan Oktober 2024. Untuk itu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Presiden Jokowi harus menonaktifkan dan me-reshuffle menteri-menteri yang terkait kasus-kasus hukum.

"Kami Relawan Al Maun meminta kepada Presiden Jokowi untuk melakukan reshuffle kabinet atau menonaktifkan menteri-menteri yang bermasalah. Citra Presiden Jokowi juga ditentukan oleh kinerja para menteri-nya," jelas Rafik.

Seperti diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya selesai menjalaninya pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 13 jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan dijadwalkan pada 18 Juli 2023 lalu, namun karena Airlangga tak hadir, pemeriksaan dilakukan, Senin (24/7/2023). Pagi pukul 8.37 WIB, Airlangga tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, berpakaian batik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut, pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu.

"Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," kata Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Lalu juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua jam pada Senin (3/7/2023) siang.

Pemeriksaan Dito bermula dari keterangan tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengungkapkan, Dito Ariotedjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dulu terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari para saksi, yang sudah dibacakan terkait dengan sekarang jadi terdakwa, IH," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Di sisi lain, ada juga Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB atau selama 3,5 jam lamanya, Syahrul diperiksa di gedung lama atau ACLC KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas," ungkap Syahrul saat ditemui awak media sesuai proses pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

KPK telah memanggil Syahrul untuk hadir pada hari Jumat (16/6/2023), namun karena ada urusan negara, dirinya bersurat kepada KPK meminta pemanggilan itu ditunda.

195