Purworejo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menerima salinan penetapan pemberhentian RH Agus Bastian sebagai Bupati Purworejo.
Diketahui, Agus Bastian mengajukan permohonan pengunduran diri karena mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI melalui Partai NasDem. Surat tertanggal 24 Agustus 2023 itu juga menunjuk Wakil Bupati Yuli Hastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purworejo sampai dilantik menjadi bupati definitif.
“KPU Kabupaten Purworejo telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Purworejo dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Purworejo Provinsi Jawa Tengah, " jelas Ketua KPU Kabupaten Purworejo melalui, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Imam Turmudi saat dihubungi, Kamis (14/09).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Purworejo Umumkan Pengunduran Diri Bupati Agus Bastian
Surat tersebut mengesahkan pemberhentian dengan hormat RH Agus Bastian sebagai Bupati Purworejo, terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024 beserta ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan. Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Melalui surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian juga menunjuk Hj Yuli Hastuti yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Purworejo, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Purworejo sampai dilantiknya Wakil Bupati Bupati Purworejo.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi penutup surat keputusan tersebut.