Home Ekonomi BI Bakal Naikkan Insentif Likuiditas Penyaluran Kredit jadi 4 Persen

BI Bakal Naikkan Insentif Likuiditas Penyaluran Kredit jadi 4 Persen

Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) berencana akan menaikan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk bank penyalur kredit dari 2,8% naik menjadi 4%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengatakan bahwa total intensif kenaikan likuiditas diperkirakan akan mencapai Rp156 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia.

"Dulunya hanya 2,8% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan, sekarang menjadi 4%. Sehingga insentif likuiditas dengan asumsi semua perbankan akan memenuhi Rp156 triliun," kata Juda dalam acara Seminar Nasional Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rabu (13/9).

Dalam kesempatan itu, Juda menyebut bahwa BI memproyeksikan pertumbuhan kredit secara tahunan akan mencapai 9-11%.

"Jadi memang target atau RBB itu cukup optimis tapi realisasinya biasanya cukup rendah," jelasnya.

Adapun, insentif likuiditas Makroprudensial (KLM) ini nantinya akan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS). Lebih lengkap, sektor-sektor kredit yang bisa mendapatkan insentif tersebut terbagi ke empat sektor yakni hilirisasi minerba, non minerba, perumahan, dan pariwisata.

Ia juga menyampaikan KLM ditempuh sebagai upaya meningkatkan kontribusi perbankan untuk memperkuat kegiatan dunia usaha dengan lima prinsip utama.

Pertama, memberi daya ungkit pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan/penguatan nilai tambah, backward-forward linkages, struktur ekonomi, lapangan kerja, peluang usaha, dan ketahanan pangan. Kedua, mendukung momentum pemulihan sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan dukungan.

Selanjutnya, mendukung pembiayaan inklusif dan berwawasan lingkungan. Keempat, mengimplementasikan pembiayaan secara targeted ke sektor/komoditas tertentu. Terakhir, sinergi kebijakan dan program pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi.

Hal itu selaras dengan upaya pengendalian inflasi termasuk Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang menjadi salah satu fokus utama di tingkat pusat dan daerah.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut diperlukan dukungan Pemerintah dan otoritas terkait untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan penguatan inovasi strategi bisnis dari para pelaku bisnis sangat penting untuk memperkuat sisi permintaan.

Dengan penguatan sisi penawaran dan permintaan secara simultan, diharapkan akan efektif memperkuat struktur ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

36