Home Ekonomi DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2024 Rp6,7 Triliun, Ini Rinciannya!

DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2024 Rp6,7 Triliun, Ini Rinciannya!

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran pagu anggaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2024 sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran yakni sebesar Rp6,798 triliun.

"Memperhatikan hasil pembahasan Panja Belanja Pemerintah Pusat dalam rangka pembicaraan tingkat pembahasan RUU tentang APBN 2024, Kementerian ESDM mendapatkan tambahan pagu sebesar Rp22,5 miliar untuk kenaikan gaji," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9).

Mengingat tidak adanya tambahan anggaran untuk membangun infrastruktur maka Kementerian ESDM mengoptimalisasi anggaran agar program pembangunan infrastruktur terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dapat tetap dilaksanakan.

"Mengingat tidak ada tambahan anggaran untuk infrastruktur, Kementerian ESDM melakukan optimalisasi belanja barang pada layanan internal sehingga diperoleh efisiensi sebesar Rp89,25 miliar untuk dialihkan menjadi tambahan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) sebanyak 34.704 rumah tangga (RT) dari semula 80.000 RT menjadi 114.704 RT," lanjut Arifin.

Kesepakatan besaran pagu anggaran Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2024 menjadi kesimpulan Raker dan bacakan langsung pimpinan Raker Sugeng Suparwoto.

"Komisi VII DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian ESDM TA 2024 sebesar Rp6.798.653.040.000," ujar Sugeng.

Dikatakan Sugeng besaran pagu tersebut akan dibagi 11 unit instansi yang pagu anggarannya dimasukkan dalam anggaran Kementerian ESDM.

Lebih rinci, Sekretariat Jenderal sebesar Rp537,50 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp199,84 miliar, Ditjen Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1.765,45 miliar, termasuk untuk kegiatan yang bersifat tahun jamak yaitu Pembangunan Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap II, Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp451,43 miliar.

Kemudian, Ditjen Mineral dan Batubara sebesar Rp1,223 miliar, Dewan Energi Nasional sebesar Rp57,32 miliar, BPSDM ESDM sebesar Rp565,04 miliar termasuk anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp119,45 miliar, Badan Geologi sebesar Rp1.242,10 miliar, BPH Migas sebesar Rp231,16 miliar, Ditjen EBTKE sebesar Rp446,76 miliar dan BPMA sebesar Rp78,93 miliar.

67