Home Hukum Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II, Ini Perannya

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II, Ini Perannya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketiga tersangkanya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD; Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut pada Rabu (13/9).

Penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung mulai (13/9–2/10). Tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Negara Saalemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yakni pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” kata dia.

Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Kejagung menyangka DD, YM, dan TBS melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

125