Jakarta, Gatra.com - Akademisi Rocky Gerung telah usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong. Rocky diperiksa sekitar hampir sembilan jam. Rocky keluar dari Gedung Awaloedin Djamin pada pukul 18.55 WIB.
Rocky didampingi oleh penasihat hukumnya Haris Azhar dan Nurkholis Hidayat. Haris mengatakan dalam pemeriksaan kali ini polisi mengajukan 70 pertanyaan kepada Rocky.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata Haris di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/9).
Haris menjelaskan Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).
Terkait kardus yang dibawa ke Bareskrim hari ini, Haris mengatakan kardus itu berisi buku dan sumber yang menjadi referensi Rocky dalam mengucapkan kalimat yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi.
"Isinya sumber ilmiah bacaan-bacaan terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang kemudian disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," ujar Haris.
Ketika ditanya terkait kasus penyerangan yang menimpa dirinya, Rocky mengaku tak akan melaporkan wanita tersebut.
"Nggak (akan melapor)," jawab Rocky singkat.
Dari pantauan Gatra.com di lokasi, Rocky tiba di gedung Bareskrim, Polri sekira pukul 10.02 WIB pada Rabu (13/9). Rocky sendiri memasuki gedung Bareskrim dengan pengawalan sejumlah anggota Polisi. Ia pun hanya melempar senyum dan menyapa para awak media.
Polisi kembali memanggil pengamat politik, Rocky Gerung buntut pernyataan 'bajingan tolol' yang diduga merupakan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo. Tak berselang lama, pengacara Rocky, Haris Azhar pun tiba di Bareskrim pada pukul 10.07 WIB. Haris terlihat membawa kardus dalam pemeriksaan kali ini. "Bawa kopi, rokok, bawa bukti," singkat Haris.