Makassar, Gatra.com – Bea Cukai Makassar kembali melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan dan sosialisasi cukai di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Kegiatan pengawasan dan edukasi tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi terhadap tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan pengawasan dilakukan melalui penertiban barang kena cukai ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Bantaeng. Penertiban rokok ilegal dilakukan dengan menyasar warung dan toko penjual eceran.
“Selain melaksanakan penertiban, Bea Cukai juga mengedukasi para penjual terkait larangan peredaran rokok ilegal,” ungkap Ria Novika Sari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Bea Cukai Makassar juga memantau perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek ulang terkait merek, tahun pita cukai, tarif cukai, jenis hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) dan harga jual pada toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen. Pemantauan Perkembangan HTP produk hasil tembakau periode ini dilaksanakan di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa.
Bea Cukai Makassar menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Peredaran Cukai dan Rokok Ilegal.
“Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.”
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI