Jakarta, Gatra.com - Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 diklaim menjadi jawaban dari banyaknya kebutuhan vokasi. Apalagi ditengah tantangan perkembangan zaman, untuk pendidikan berkualitas dibutuhkan skema yang lebih fleksibel.
"Karakteristik pendidikan vokasi yang harus seperti ini, seperti itu sekarang terakomodir lewat Permendikbudristek ini," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati saat ditemui di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (13/9).
Terbukanya opsi lain selain skripsi juga membuka kesempatan bagi penerapan kurikulum dual system. Kiki menyebut, kurikulum dual system merupakan kurikulum yang memperbolehkan mahasiswa belajar di industri maupun di kampus.
"Seperti kurikulum dual system yang membolehkan separuh pembelajaran ada di industri, atau lebih dari itu di industri boleh aja," jelas dia.
Selain itu, beleid tersebut pun mengamanatkan bahwa kripsi bukan lagi syarat kelulusan mutlak bagi mahasiswa S1. Termasuk bagi mahasiswa vokasi.
Lewat aturan itu pula, perguruan tinggi lebih leluasa. Jika perguruan tinggi ingin meluluskan mahasiswa tidak lewat skripsi hal itu bukanlah pelanggaran.
"Sehingga pendidikan vokasi kalau dia mau menyelenggarakan pendidikan vokasi yang bagus dan modern itu dia tidak lagi melanggar peraturan," papar dia.