Home Hukum Polri Terus Buru Bandar Besar Narkoba Fredy Pratama

Polri Terus Buru Bandar Besar Narkoba Fredy Pratama

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan pihaknya masih terus memburu buronan Fredy Pratama.

Fredy Pratama merupakan bandar besar sindikat kasus peredaran gelap narkoba yang kini diduga berada di luar negeri.

“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunya lah. Kan posisi dia bukan di Indonesia bos, di luar negeri bos,” kata Mukti di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9)

Mukti menyebut saat ini ada kemungkinan Fredy telah mengubah wajah serta identitasnya. Fredy, kata dia, adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, Fredy sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak tahun 2014.

“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri,” ucapnya.

Adapun sempat ada informasi bahwa Fredy berada di negara Thailand. Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.

Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.

Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers.

Diketahui, Polri mengungkap selama periode Mei-September 2023 hari ini sudah ada 39 tersangka yang tergabung sindikat kasus narkoba Fredy Pratama.

Namun, sejak periode 2020-September 2023 hari ini sudah ada 884 tersangka yang ditangkap.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya.

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

102