
Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Adapun kasus ini merupakan hasil join operation Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sindikat Fredy Pratama ini hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim dan Polda jajaran dari tahun 2020-2023.
"Ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Dikatakan Wahyu, berdasarkan laporan polisi tersebut jumlah tersangka sebanyak 884 periode dari Januari 2020 sampai September 2023. Sementara itu dalam join operasi kali ini, sebanyak 39 berhasil diringkus.
"Di mana dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti pak kapolda bisa memberikan penjelasan, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kemudian barang bukti narkoba sabu sebanyak 10,2 ton yang sebagian sudah dimusnahkan dan tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan serta ada ekstasi sebanyak 116.346 butir.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tindak pidana asal yaitu Rp 55,02 miliar apabila diuangkan dan aset TPPU yang disita dalam kasus ini mencapai Rp 10,5 triliun selama 2020 hingga 2023.
Kemudian jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari sindikat Fredy Pratama itu apabila 1 gram dipakai oleh lima orang dapat menyelamatkan 51 juta jiwa lebih.